Setiap skema sertifikasi dijalankan secara obyektif melalui mekanisme asesmen independen oleh asesor kompetensi terlisensi.
Permohonan Sertifikasi
Evaluasi Portofolio
Pelaksanaan Asesmen
Mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL01), melampirkan bukti pelatihan kompetensi atau pengalaman kerja minimal 1 tahun, KTP, dan pas foto.
Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL02) serta melengkapi dokumen bukti pendukung kerja yang relevan untuk verifikasi awal.
Asesor menguji di Tempat Uji Kompetensi (TUK) melalui observasi langsung, praktik lapangan, tes tertulis, wawancara, dan verifikasi portofolio.
Rapat Tim Teknis
Sertifikat BNSP Terlisensi
Rapat tim teknis LSP PROSAI menetapkan keputusan akhir sertifikasi berdasarkan hasil rekomendasi obyektif dari asesor penguji.
Sertifikat diterbitkan dengan masa berlaku 4 tahun, wajib mengikuti surveilan tahunan, serta sertifikasi ulang sebelum masa berlaku berakhir.
Hak Pemohon Sertifikasi
LSP PROSAI menjamin kesetaraan dan perlindungan hak bagi seluruh peserta asesmen sesuai regulasi.
Penjelasan Proses
Hak Bertanya
Kerahasiaan
Hak Banding
Pemohon berhak memperoleh penjelasan komprehensif mengenai seluruh tahapan dan kriteria asesmen.
Peserta berhak mengajukan pertanyaan atau mengklarifikasi pelaksanaan asesmen kepada tim penguji.
Seluruh data pribadi, portofolio, dan hasil uji kompetensi pemohon dijaga kerahasiaannya secara ketat.
Peserta berhak mengajukan prosedur banding resmi jika keberatan terhadap hasil keputusan akhir asesmen.
Siap Mengikuti Proses Sertifikasi?
Hubungi Sekretariat LSP PROSAI untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan jadwal uji kompetensi.


