— LSP PROSAI — Terlisensi BNSP

Skema Sertifikasi Okupasi Sawit

Menjamin kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit Indonesia berdaya saing global melalui asesmen independen, akurat, dan terstandarisasi secara nasional.

• Standar Kompetensi Kerja

Pilihan Skema Okupasi Perkebunan

Enam skema sertifikasi okupasi nasional yang dirancang sesuai jenjang KKNI dan kebutuhan operasional industri kelapa sawit berkelanjutan.

KKNI Jenjang 1
KKNI Jenjang 2
KKNI Jenjang 2

Pelaksana Pemupukan

Pelaksana Pembibitan

Pelaksana Panen

Rp 1.500.000

Biaya Asesmen / Peserta

Rp 1.800.000

Biaya Asesmen / Peserta

Rp 1.800.000

Biaya Asesmen / Peserta

Penerapan K3 perkebunan, penggunaan APD, penanganan bahan kimia pupuk, serta teknik pengaplikasian pupuk anorganik dan organik sesuai rincian dosis teknis lapangan.

Pemeliharaan bibit kelapa sawit fase pre-nursery dan main-nursery, pengendalian gulma, penyeleksian bibit afkir standar industri, serta prosedur keselamatan kerja pembibitan.

Teknik identifikasi kriteria matang panen, pemotongan pelepah dan TBS secara presisi, pengutipan brondolan, serta penerapan norma K3 dan integritas mutu buah panen.

KKNI Jenjang 3
KKNI Jenjang 4
KKNI Jenjang 6

Mandor Besar

Asisten Kebun

Manajer Kebun

Rp 2.750.000

Biaya Asesmen / Peserta

Rp 3.850.000

Biaya Asesmen / Peserta

Rp 5.500.000

Biaya Asesmen / Peserta

Pengawasan operasional blok perkebunan, pengorganisasian regu kerja panen/rawat, administrasi hasil produksi, serta pengawasan langsung K3 kerja dan kebersihan blok.

Perencanaan teknis afdeling, manajemen alokasi sumber daya dan anggaran operasional, evaluasi target produksi TBS, serta audit internal K3 dan lingkungan.

Pengelolaan strategis estate sawit berkelanjutan, pemenuhan standar tata kelola K3, ISPO/RSPO, analisis finansial perkebunan, serta kepemimpinan operasional.

Tahapan Uji Kompetensi

Alur Pelaksanaan Sertifikasi BNSP

01
02
03
04

Pendaftaran & Verifikasi

Pra-Asesmen Mandiri

Uji Kompetensi di TUK

Penerbitan Sertifikat

Asesi mengajukan dokumen persyaratan dasar, kualifikasi pendidikan, dan bukti portofolio pengalaman kerja di kebun sawit.

Konsultasi mandiri bersama Asesor Kompetensi terlisensi untuk pengisian dan peninjauan formulir APL-01 dan APL-02.

Pelaksanaan asesmen melalui tes tertulis, tes lisan wawancara, dan observasi praktik langsung di Tempat Uji Kompetensi.

Rekomendasi hasil asesmen diteruskan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk pencetakan sertifikat resmi.